Tak bisa dipungkiri bahwa sejumlah orang berkeinginan mempunyai sebuah bisnis yang berjalan dengan sukses. Akan tetapi kenyataannya tidak sedikit dari orang tersebut masing merasa bingung untuk memulai. Untuk itu dibutuhkan cara merintis usaha baru dan model pengembangannya dengan baik.
Secara umum suatu usaha ada yang memang dijalankan dengan sistem mandiri, namun tidak sedikit juga yang menjalankan bisnis dengan memakai sistem kerjasama. Misalnya saja seperti melakukan kerjasama dengan teman, bisa juga dengan saudara.Berikut informasi selebihnya terkait merintis usaha beserta model pengembangannya:
Cara Merintis Usaha Baru
Ketika seseorang ingin merintis usaha baru dan model pengembangannya maka tak heran pengetahuan terkait entrepreneur cukup diperlukan. Pasalnya calon pengusaha perlu paham akan pengelolaan, kemudian pengorganisasian sekaligus berani dalam menghadapi resiko. Berikut daftar cara merintis usaha baru yang perlu diketahui:
1. Membuka Usaha Baru
Langkah pertama yang perlu dilakukan oleh pengusaha saat hendak merintis usaha baru yaitu dengan membuka usaha tersebut terlebih dulu. Bahkan hal ini diperkuat adanya sebuah survei terkait Entrepreneur. Dimana dalam survei tersebut menyebutkan sebanyak 43 persen dari responden yang berasal dari Entrepreneur.
Mendapatkan ide dalam menjalankan usaha mulanya berasal dari pengalaman yang dimiliki di waktu sebelumnya. Sedangkan sebanyak 46 persen responden lainnya menyatakan bahwa memperoleh ide usaha dari hobi yang dimiliki.
2. Membeli Perusahaan yang Sudah Ada
Cara lain yang bisa dilakukan untuk merintis usaha adalah dengan melakukan pembelian terhadap perasaan yang sudah berdiri sebelumnya. Diketahui bahwa sejumlah kalangan lebih tertarik untuk memilih cara satu ini lantaran resiko yang dimiliki dinilai lebih kecil.
Di samping itu juga bisa lantaran pengerjaan yang lebih gampang serta dapat melakukan penawaran harga yang sesuai. Meskipun demikian, calon pengusaha juga perlu memperhatikan terkait kekurangannya yaitu terkait reputasi yang dimiliki oleh perusahaan tersebut.
3. Melakukan Kerjasama
Menjalin sistem kerjasama dengan pihak lain bisa menjadi cara merintis usaha selanjutnya. Sistem kerjasama ini kerap juga dikenal dengan menggunakan istilah Franchising. Dengan kata lain sistem kerjasama semacam ini bisa dijalankan dengan cara memberikan hak monopoli yang asalnya dari perusahaan induk.
Sistem kerjasama ini menawarkan sejumlah keuntungan bagi calon pengusaha, contohnya adalah penggunaan nama produk yang sudah terkenal. Walaupun demikian, sistem ini juga memiliki kekurangan seperti usaha yang tergolong tidak mandiri.
Model Pengembangan Usaha Kecil
Layaknya yang diketahui bahwa terdapat sebuah aturan yang berhubungan dengan suatu usaha. Yakni ada di UU nomor 9 pada tahun 1995, lebih tepatnya yang terdapat pada pasal 5. Peraturan tersebut menyatakan bahwa yang disebut dengan usaha kecil mempunyai beberapa kriteria penting.
Diantaranya adalah seperti mempunyai kekayaan yang bersifat bersih senilai 200 juta rupiah. Nominal tersebut tidak termasuk dengan adanya bangunan serta tanah usaha.
Sedangkan yang dimaksud dengan hasil penjualan paling banyak adalah 1 miliar rupiah.Pendapat lain berasal dari PBSI yang menyebutkan bahwa suatu usaha yang mempunyai pekerja jumlahnya kurang dari 5 orang.
Maka dapat tergolong dalam kategori home industry. Akan tetapi jika usaha tersebut mengalami perkembangan hingga memiliki pekerja berjumlah 5 hingga 19 orang. Maka tergolong drama kategori usaha kecil.
Demikianlah cara merintis usaha baru dan model pengembangannya agar hasil usaha yang dijalankan bisa maksimal. Ulasan di atas penting diketahui terutama bagi orang yang hendak memulai usaha baru. Serta ingin melakukan pengembangan supaya usaha yang dijalankan tersebut menghasilkan keuntungan maksimal.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan